Layanan

Layanan Konsultasi Pajak

Kami menyediakan layanan konsultasi perpajakan untuk perorangan dan usaha kecil di Indonesia:

  • Perencanaan pajak — Perencanaan kewajiban pajak agar efisien dan sesuai peraturan
  • Pelaporan SPT — Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan (perorangan dan badan)
  • Pendampingan pemeriksaan pajak — Pendampingan saat pemeriksaan atau pemeriksaan ulang oleh DJP
  • Pajak pertambahan nilai (PPN) — Konsultasi dan pelaporan PPN untuk PKP
  • Pajak penghasilan (PPh) — PPh pasal 21, 22, 23, 25, 26, dan final
  • NPWP dan daftar ulang — Bantuan pendaftaran NPWP dan pemutakhiran data wajib pajak
  • Transfer pricing — Untuk wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi (jika diperlukan)

Hubungi kami untuk konsultasi awal tanpa kewajiban.