Layanan Konsultasi Pajak
Kami menyediakan layanan konsultasi perpajakan untuk perorangan dan usaha kecil di Indonesia:
- Perencanaan pajak — Perencanaan kewajiban pajak agar efisien dan sesuai peraturan
- Pelaporan SPT — Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan (perorangan dan badan)
- Pendampingan pemeriksaan pajak — Pendampingan saat pemeriksaan atau pemeriksaan ulang oleh DJP
- Pajak pertambahan nilai (PPN) — Konsultasi dan pelaporan PPN untuk PKP
- Pajak penghasilan (PPh) — PPh pasal 21, 22, 23, 25, 26, dan final
- NPWP dan daftar ulang — Bantuan pendaftaran NPWP dan pemutakhiran data wajib pajak
- Transfer pricing — Untuk wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi (jika diperlukan)
Hubungi kami untuk konsultasi awal tanpa kewajiban.